Tag Archive for: desa cerdas

Pengembangan Desa Cerdas

Yang melatar belakangi ditetapkannya Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas adalah bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta pelayanan publik dalam rangka memberikan ruang partisipasi dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan desa mandiri, maju, dan sejahtera, perlu meningkatkan kemampuan melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.

Selain hal tersebut diatas adalah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi digital atau teknologi informasi, perlu disusun panduan umum pengembangan desa cerdas.

Latar Belakang

Desa telah menjadi salah satu prioritas pembangunan di Indonesia. Ada dua target kegiatan prioritas yang berkaitan dengan desa yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 yaitu penurunan desa tertinggal sebanyak 6.518 desa dan peningkatan 2.665 Desa Mandiri dan penurunan angka kemiskinan di Desa yaitu sebesar 3 persen. Dalam rangka mencapai hal tersebut beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia, salah satu fokusnya akan tertumpu pada pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan Kawasan produksi dengan Kawasan distribusi, mempermudah akses ke Kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat. Pembangunan infrastruktur yang dimaksud mencakup transformasi digital yang akan membangun infrastruktur jaringan dengan target capaian 95 persen Desa yang ada di Indonesia.

Target pembangunan nasional tersebut, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Undang-Undang Desa), pembangunan Desa yang dikelola dengan memposisikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan disebut dengan istilah pembangunan partisipatif. Pendekatan yang digunakan dalam pembangunan partisipatif adalah pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang Desa Pasal 112 ayat (4) memandatkan pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan Desa dan Kawasan perdesaan. Pembangunan desa berbasis teknologi informasi melalui Sistem Informasi Desa (SID) sesuai dengan UU Desa Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3) yang menjelaskan bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. SID yang dimaksud meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

Desa Cerdas (Smart Village) adalah konsep perencanaan pembangunan yang memanfaatkan data berbasis teknologi digital, untuk pengelolaan desa seperti meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.

Konsep Desa Cerdas mengadopsi komponen-komponen dari konsep Smart City, dengan skala yang lebih kecil yaitu desa. Dalam implementasinya, Desa Cerdas membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mulai dari masyarakat desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pihak swasta agar terbentuk ekosistem yang baik dan terciptanya pengembangan yang berkelanjutan. Keberlanjutan program ini diharapkan dapat berkontribusi pada SDGs yang tercermin pada enam pilar yaitu Ekonomi Cerdas (Smart Economy), Masyarakat Cerdas (Smart People), Kehidupan Cerdas (Smart Living), Mobilitas Cerdas (Smart Mobility), Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance) dan Lingkungan Cerdas (Smart Environment).

Pengertian

Dalam panduan yang termuat pada Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas yang dimaksud dengan:

Desa Cerdas (Smart Village) adalah konsep perencanaan pembangunan yang memanfaatkan data berbasis teknologi digital, untuk pengelolaan desa seperti meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.

Pengembangan Desa Cerdas adalah kegiatan untuk mewujudkan transformasi pedesaan melalui penggunaan teknologi informasi. Pelaksanaan kegiatan Desa Cerdas bersifat partisipatif (bottom up), inklusif, kreatif, inovatif, kolaboratif dan terintegrasi yang kuat guna meningkatkan kualitas pembangunan desa dalam capaian 6 (enam) pilar indikator Desa Cerdas dan akselerasi capaian SDGs.

Sistem Informasi Desa (SID) adalah kombinasi dari teknologi informasi (perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan) dan aktifitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen layanan publik yang dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. SID meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan Kawasan perdesaan.

Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, layanan dasar pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kolaborasi Desa Cerdas adalah sinergi kegiatan antar pemangku kepentingan dalam suatu pola hubungan kerja sama yang dapat dilakukan oleh lebih dari satu pihak untuk pembangunan desa berbasis teknologi informasi untuk mencapai bersama capaian 6 (enam) pilar desa cerdas, dan mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Infrastruktur digital adalah perangkat keras dan perangkat lunak untuk terselenggaranya layanan dan pengelolaan potensi berbasis digital.

Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) adalah ruang publik berbentuk fisik atau virtual yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk belajar, berdiskusi dan menciptakan solusi-solusi inovatif berbasis teknologi digital.

Komunitas Digital adalah gabungan kelompok masyarakat di desa yang ikut mengembangkan kegiatan Desa Cerdas melalui Ruang Komunitas Digital Desa dan mendapat Surat Keputusan dari Kepala Desa.

Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi yang mendukung Desa Cerdas.

Prinsip dan Konsep

Prinsip desa cerdas menjadi dasar dalam pengembangan desa cerdas, yaitu:

Transformasi Digital Desa

yang dapat memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi melalui kemudahan dan kelancaran akses internet untuk membuat perubahan bagi desa, berdasarkan satu data desa terintegrasi yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadikan masyarakat cerdas, dan mempermudah akses pasar.

Partisipatif

Teknologi informasi mendorong dan memberi peluang semua kelompok masyarakat untuk turut serta di dalam proses peningkatan kualitas pembangunan desa dan kualitas pemanfaatan Dana Desa.

Inklusif

Pemanfaatan teknologi informasi yang dapat diakses dan membantu semua lapisan masyarakat dari perbedaan latar belakang dan karakteristik dalam mendapatkan pelayanan pemerintah Desa, serta memanfaatkan platform digital berbasis lokal sebagai tahapan awal dalam pengembangan desa cerdas transformasi digital desa menjadi bagian dari dinamika global.

Kreatif

Masyarakat dan Pemerintah Desa melahirkan sesuatu yang baru berupa gagasan maupun karya nyata yang belum pernah ada dalam memanfaatkan Teknologi Informasi untuk lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan.

Inovatif

Teknologi informasi memberikan akses masyarakat dan Pemerintah Desa mampu memprakarsai atau memperbarui suatu produk atau proses untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan.

Kolaboratif

Desa mampu membangun jejaring kemitraan dan bekerja sama untuk menghasilkan gagasan atau ide dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan desa melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi digital.

Terintegrasi dan Berkelanjutan

Adanya satu data desa terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan Desa dan memastikan keberlanjutan capaian 6 pilar Desa Cerdas.

Desa cerdas sebagai sebuah pendekatan dalam pembangunan desa mendorong pemanfaatan teknologi informasi atau teknologi digital, melalui proses literasi dalam peningkatan kapasitas masyarakat dan perangkat desanya. Aktivitas peningkatan kapasitas dan literasi ini dilksanakan dalam wadah Ruang Komunitas Digital Desa yang didalamnya terdapat representasi komunitas di desa. Fasilitasi Ruang Komunitas dilakukan oleh kader desa cerdas yang ditunjuk oleh kepala desa melalui Keputusan Kepala Desa, yang akan menjalankan fungsi pendampingan pada desa cerdas.

Pendekatan Pembangunan desa cerdas mengkonsolidasikan kewenangan yang ada di desa melalui 6 (enam) pilar Desa Cerdas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Masyarakat Cerdas

Investasi dalam keterampilan dan pengetahuan dasar dalam pemanfaatan internet secara efektif untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan.

Ekonomi Cerdas

Teknologi digital menjadi alat bantu dalam membuka akses pasar dan informasi, serta jalur produksi dan distribusi.

Tata Kelola Pemerintahan Cerdas

Teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar secara efektif dan layanan publik.

Lingkungan Cerdas

Teknologi digital mendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan peningkatan kesadaran mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam yang lestari dan efisien.

Kehidupan Cerdas

Difokuskan pada investasi pengembangan sumber daya manusia dan sosial-budaya.

Mobilitas Cerdas

Teknologi digital dapat meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Indikator Desa Cerdas

Sebagai sebuah pendekatan pembangunan, desa cerdas memiliki ukuran dalam capaian keberhasilan. Capaian keberhasilan desa cerdas dapat diukur melalui indikator dalam 6 (enam) pilarnya. Indikator 6 pilar desa cerdas sebagai berikut:

Masyarakat Cerdas (Smart People)

Smart People atau Masyarakat Cerdas, yaitu investasi dalam keterampilan dan pengetahuan dasar dalam pemanfaatan internet secara efektif untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan. Pilar ini menekankan pada keterampilan, kreativitas, inklusi sosial, partisipasi dalam kehidupan publik melalui pendidikan yang berkualitas baik secara formal maupun non formal.

Ekonomi Cerdas (Smart Economy)

Sasaran dari pilar ekonomi cerdas (smart economy) di dalam Desa Cerdas (Desa Cerdas) adalah mewujudkan ekosistem pendukung aktivitas ekonomi masyarakat berdasarkan sektor ekonomi unggulan desa yang adaptif terhadap perubahan di era informasi. Selain itu, ekonomi cerdas juga bertujuan meningkatkan financial literacy masyarakat melalui berbagai program, salah satunya mewujudkan less-cash society. Sasaran tersebut diwujudkan dengan mengembankan tiga elemen dalam ekonomi cerdas, yaitu ekosistem industri, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan ekosistem transaksi keuangan.

Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance)

Menurut Cohen (2010) Tata Kelola Pemerintahan Cerdas mengacu pada prinsip Good Governance. Kunci utama tata kelola yang Cerdas adalah keterbukaan data, layanan online, tersedianya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan untuk meningkatkan efisiensi layanan warga negara dan administrasi publik Tata Kelola Pemerintahan Cerdas bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kinerja pelayanan publik, kinerja birokrasi pemerintahan, kinerja efisiensi kebijakan publik, dan meningkatkan profesionalisme kinerja pelayananan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan didukung oleh kecanggihan teknologi.

Lingkungan Cerdas (Smart Environment)

Lingkungan Cerdas merupakan salah satu dimensi dalam pengembangan Desa Cerdas. Lingkungan Cerdas lebih menekankan kepada bagaimana sebuah wilayah atau desa dalam memanfaatkan potensi yang ada secara berkelanjutan. Pengembangan Lingkungan Cerdas pada Desa Cerdas didasari pada Smart City.

Kehidupan Cerdas (Smart Living)

Kehidupan Cerdas, atau kesejahteraan, difokuskan pada investasi pengembangan sumber daya manusia dan sosial budaya. Kehidupan Cerdas merupakan satu dari enam pilar dalam konsep Desa Cerdas yang menekankan pada aspek pendidikan, kesehatan dan sosial budaya yang sesuai dengan kewenangan desa.

Mobilitas Cerdas (Smart Mobility)

Mobilitas Cerdas adalah upaya meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital. Upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan tersebut melalui penyediaan infrastruktur dan jaringan digital untuk memberikan kemudahan akses layanan publik.

Program Desa Cerdas

Program Desa Cerdas adalah sebuah inisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi digital. Program ini memiliki beberapa aspek utama yang wajib dipenuhi dan dioptimalkan.

Pemanfaatan Energi – Desa cerdas bisa menghasilkan energi listrik secara mandiri melalui pemanfaatan sumber daya lokal. Pengelolaan Lingkungan – Sumber daya di desa cerdas mampu secara efisien menyediakan solusi teknologi pengelolaan dan pengolahan sumber mata air lokal menjadi air minum.

Pemanfaatan Teknologi di Sektor Pertanian – Desa cerdas bisa menerapkan teknologi yang tepat guna untuk meningkatkan hasil panen dan menyediakan sistem pengairan sawah dan Optimalisasi Pelayanan Publik – Desa yang cerdas mampu menyediakan sistem pelayanan dan sistem informasi yang baik dan mudah demi memenuhi setiap kebutuhan warga.

Program Desa Cerdas juga memiliki enam pilar yang harus dibangun yang meliputi Masyarakat Cerdas (Smart People) – Investasi dalam keterampilan dan pengetahuan dasar dalam pemanfaatan internet secara efektif untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan. Ekonomi Cerdas (Smart Economy) Teknologi digital menjadi alat bantu dalam membuka akses pasar dan informasi, serta jalur produksi dan distribusi.

Selain itu, Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance) – Teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar secara efektif dan layanan publik. Lingkungan Cerdas (Smart Environment) – Teknologi digital mendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan peningkatan kesadaran mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam yang lestari dan efisien.

Dan Kehidupan Cerdas (Smart Living) – Difokuskan pada investasi pengembangan sumber daya manusia dan sosial-budaya.  Mobilitas Cerdas (Smart Mobility) – Teknologi digital dapat meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Dalam implementasinya, Program Desa Cerdas membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak swasta agar terbentuk ekosistem yang baik dan terciptanya pengembangan yang berkelanjutan.

Smart Village (Desa Cerdas)

Desa Pintar atau Smart Village adalah konsep pembangunan desa yang menggabungkan teknologi modern untuk meningkatkan kualitas hidup warga desa. Tujuan utamanya adalah menyediakan solusi inovatif untuk masalah sehari-hari dan memberdayakan warga desa melalui teknologi. Beberapa elemen kunci dari Smart Village:

Konektivitas Digital

Akses internet yang cepat dan andal untuk seluruh penduduk desa.

Pelayanan Publik Cerdas

Penggunaan aplikasi dan platform digital untuk memudahkan akses layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi desa.

Pertanian Pintar

Teknologi pertanian modern seperti sensor tanah, irigasi otomatis, dan pemantauan cuaca untuk meningkatkan hasil panen.

Desa pintar adalah tentang menggunakan teknologi dan data untuk meningkatkan kualitas hidup warganya, sekaligus mengatasi tantangan perkotaan.
– Narendra Modi

Energi Terbarukan

Penggunaan sumber energi terbarukan seperti panel surya untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Pengelolaan Sampah Cerdas

Sistem pengelolaan sampah yang efisien dan ramah lingkungan.

Partisipasi Masyarakat

Pemberdayaan warga desa melalui pelatihan dan pendidikan teknologi untuk memaksimalkan manfaat dari konsep Smart Village.

Dengan mengimplementasikan konsep ini, diharapkan desa-desa dapat berkembang lebih cepat dan merata, serta menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi semua warganya